Temukan Senpi Rakitan

Polisi Amankan Perampok Speedboat 

Ilustrasi borgol

SUMSEL--(KIBLATRIAU.COM)-- Anggota Unit Reskrim Polsek Sungai Menang, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, meringkus Arizal alias Rizal (49), karena kepemilikan senjata api rakitan dan perampokan. Pelaku diringkus saat berada di perairan Muara WM, Desa Bumi Pratama Mandira, Sungai Menang, OKI, Ahad (24/1/2021) sore. Ketika hendak ditangkap, pelaku langsung melarikan diri dengan cara menaiki speedboat miliknya.Kemudian, petugas menghadangnya dan berhasil mengamankannya. Pelaku sempat membuang barang bukti ke sungai. Petugas melakukan penyelaman dan menemukan senjata api rakitan jenis FN berisi 4 butir peluru. Kapolsek Sungai Menang, Ipda Suhendri mengungkapkan, tersangka sehari-hari bekerja sebagai pengemudi speedboat di perairan sekitar Sungai Menang. Pelaku dilaporkan memiliki pistol rakitan sehingga meresahkan aktivitas warga.

''Kemarin lusa kami tangkap, barang bukti diamankan meski sempat dibuangnya ke sungai,'' ungkapnya Selasa (26/1/2021). Dia mengungkapkan, tersangka diduga kerap melakukan perompakan di perairan Sungai Menang dengan sasarannya pengemudi speedboat. Saat ini penyidik masih mengumpulkan laporan warga yang menjadi korbannya.''Tersangka sudah lama dicurigai karena terlibat kasus perompakan speedboat, kasus ini masih didalami,'' jelasnya. Untuk sementara, tersangka dikenakan Undang-undang Darurat Nomor 51 Tahun 1951 tentang Senjata Api dengan ancaman 15 tahun penjara. Jika kasus perompakan terbukti, dapat dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar